KANALSUARA.ID – Satlantas Polres Metro Depok telah mengoperasikan beberapa kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lokasi strategis di Kota Depok.
Tujuannya, tak lain adalah untuk meminimalisir oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, penggunaan kamera ETLE juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat dan mendorong kinerja kepolisian lebih efektif.
Lokasi Kamera ETLE Depok
Pemasangan kamera ETLE di Depok sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021.
Lokasi kamera ETLE pertama berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Margonda, tepatnya dekat dengan kompleks Pemerintah Kota Depok (Kantor Wali Kota Depok).
Kamera ini berlaku bagi pengendara yang berasal dari arah Lenteng Agung/Jalan Juanda/Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Raya Citayam/Jalan Tole Iskandar, serta arah sebaliknya.
Demi memaksimalkan penerapan ETLE, pihak Satlantas Polresta Depok menambah sejumlah kamera di lokasi lain. Saat ini, rencananya, Satlantas Polresta Depok akan menambah kamera ETLE di tiga titik baru, yaitu:
- Jalan IR Juanda
- Jalan Alternatif Cibubur
- Jalan Margonda Kelurahan Pondok Cina, Depok
Namun sejauh ini, kamera ETLE di Kota Belimbing tersebut yang aktif adalah yang berada di JPO dekat kantor Wali Kota Depok dan Polres Metro Depok itu saja.
Denda tilang dipotong dari rekening pribadi, dan aturan yang berlaku saat ini adalah pelanggar harus membayar denda terlebih dulu agar kendaraannya tak terblokir.
Namun, ada wacana dari Anggota DPR RI Komisi III, Wihadi Wiyanto, mengenai sistem pembayaran denda E Tilang yang langsung terpotong dari rekening pelanggar, mirip dengan praktik yang terjadi di luar negeri.
AKBP (Purn) Budiyanto, selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dipertimbangkan mengingat teknologi yang semakin maju.
Menurutnya, di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit merupakan masukan yang perlu dianalisa dan dipertimbangkan.
Untuk memastikan pelaksanaannya nanti lebih rapi, Budiyanto menyarankan agar mekanismenya diakomodir dengan payung hukum melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian, Jaksa, dan Pengadilan.
Dengan lokasi kamera ETLE yang strategis, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan lebih efektif.
Penggunaan teknologi ini menjadi langkah maju dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Depok.
Bagi pengendara, penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran agar dapat berkontribusi pada keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.***