Site icon Kanalsuara.id

Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Bulan Maret 2024

SIM Keliling

SIM Keliling Jakarta

KANALSUARA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan warga DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling bulan Maret 2024:

Jakarta Pusat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Tes Psikologi SIM.
  4. Surat Keterangan Sehat.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah melalui layanan SIM Keliling.

Pastikan Anda mengunjungi lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Semoga informasi ini membantu dan selamat memperpanjang SIM!***

Exit mobile version