KANALSUARA.ID – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu tugas rutin yang harus dilakukan oleh para pengendara.

Bagi warga Kota Bogor, proses ini kini semakin mudah berkat inovasi terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kali ini kita akan membahas secara detail tentang biaya perpanjangan SIM C di Kota Bogor, serta persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

SIM Nasional Presisi (SINAR)

Pada tanggal 13 April 2021, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengikuti peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara virtual.

SINAR adalah aplikasi terbaru yang memungkinkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan secara online atau daring.

Dengan SINAR, warga tidak perlu lagi datang ke Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM mereka.

Aplikasi ini memudahkan pemohon dengan mengantarkan SIM yang sudah diperpanjang langsung ke alamat pemohon.

Persyaratan Perpanjangan SIM C

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM C di Kota Bogor:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi.
  • SIM Asli yang Masih Berlaku: Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.
  • Hasil Tes Psikologi SIM: Pemohon perlu mengikuti tes psikologi yang juga dapat dilakukan secara daring.
  • Surat Keterangan Sehat: Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat.

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Semua biaya ini sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Perpanjangan SIM C

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi SINAR:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui App Store atau Play Store.
  2. Verifikasi nomor telepon seluler.
  3. Registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
  4. Lakukan pembayaran sesuai mekanisme yang tersedia.
  5. SIM baru akan diantarkan ke alamat pemohon.

Dengan adanya aplikasi SINAR, proses perpanjangan SIM C di Kota Bogor menjadi lebih efisien dan mengurangi kerumunan.

Jadi, jika SIM Anda akan segera berakhir, jangan ragu untuk memanfaatkan inovasi ini!***